AKTE KELAHIRAN - AKTE KEMATIAN


SYARAT PERMOHONAN SURAT KELAHIRAN :

 

  1. Pengantar RT / RW

  2. Fotocopy Surat Keterangan dari Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan

  3. KK orang tua dari bayi

  4. KK dan KTP asli pelapor (apabila pelapor bukan orang tua dari bayi)

 

SYARAT PERMOHONAN SURAT KEMATIAN :

 

  1. Pengantar RT / RW

  2. KK dan KTP yang meninggal

  3. Fotocopy surat keterangan dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas (apabila meninggal di RS/Puskesmas/Klinik)

  4. Fotocopy KK dan KTP Pelapor (harus warga Kelurahan Gedawang)