AKTE KELAHIRAN - AKTE KEMATIAN
SYARAT PERMOHONAN SURAT KELAHIRAN :
-
Pengantar RT / RW
-
Fotocopy Surat Keterangan dari Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan
-
KK orang tua dari bayi
-
KK dan KTP asli pelapor (apabila pelapor bukan orang tua dari bayi)
SYARAT PERMOHONAN SURAT KEMATIAN :
-
Pengantar RT / RW
-
KK dan KTP yang meninggal
-
Fotocopy surat keterangan dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas (apabila meninggal di RS/Puskesmas/Klinik)
-
Fotocopy KK dan KTP Pelapor (harus warga Kelurahan Gedawang)