SURAT KETERANGAN UMUM / DPP5


SYARAT PERMOHONAN  :

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK / Fotocopy KK
  3. KTP / Fotocopy KTP
  4. Berkas Pendukung lain

Surat Keterangan Umum atau biasa dikenal dengan DPP-5 untuk mengurus:

  • Surat Keterangan Domisili / Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
  • Surat Keterangan lainnya