LEMBAGA MASYARAKAT


 

LEMBAGA KELURAHAN DI KEL.GEDAWANG

 

Lembaga masyarakat di kelurahan adalah organisasi yang didirikan oleh warga masyarakat di suatu kelurahan atau lingkungan untuk memajukan dan mengembangkan wilayah setempat. Lembaga masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial antara warga, meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan, serta mengatasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di wilayah tersebut. Beberapa contoh lembaga masyarakat di kelurahan Gedawang antara lain:

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK): Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah setempat, serta membantu warga untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi.
  • Karang Taruna: Organisasi ini adalah wadah untuk membina dan mengembangkan potensi generasi muda di kelurahan, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat.
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP. PKK Kelurahan) : Tim ini adalah lembaga yang berada di tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga di wilayah tersebut. TP. PKK Kelurahan bekerja sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Dinas Sosial setempat untuk menjalankan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di kelurahan.
  • Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) : lembaga yang dibentuk oleh warga masyarakat di tingkat kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. FKK merupakan forum diskusi dan koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dengan kesehatan, seperti dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, LSM, dan masyarakat setempat.
  • RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga masyarakat yang dibentuk berdasarkan pada tingkat desa atau kelurahan di Indonesia

 

Regulasi Kelembagaan:

  1. Perda 2 Tahun 2021 Tentang Kecamatan
  2. Perwal no.76 Tahun 2022 Tentang pemberian uang honorarium dan transport untuk lembaga masyarakat