LPMK KELURAHAN GEDAWANG

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berkedudukan di Kelurahan sebagai mitra Lurah di bidang pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat, melaksanakan dan mengawasi serta mengendalikan pembangunan.

Sedangkan  fungsi dari LPMK yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. LPMK Kelurahan Gedawang dibentuk berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).

Sekretariat LPMK berada di Jl H. Suradi Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Kerja sama antara LPMK dan Pemerintah Kelurahan Gedawang sudah terjalin dengan baik dan mempunyai satu misi yang sama yaitu untuk menjadikan masyarakat Kelurahan Gedawang yang sejahtera disertai dengan keberhasilan pembangunan dan program dari Pemerintah. 

Kegiatan yang sudah dilaksanakan LPMK Kelurahan Gedawang :

  • Rapat koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Gedawang dan lembaga kemasyarakatan yang ada
  • Memfasilitasi permohonan bantuan pembangunan sarana wilayah baik yang ditujukan kepada Pemerintah maupun pihak swasta
  • Bersama aparat Kelurahan, dan Lembaga Kelurahan lainnya turut mengambil kebijakan berkaitan dengan program yang ada di Kelurahan.
  • Mengikuti kegiatan kemasyarakatan yang diselenggarakan baik di tingkat RT / RW, Kelurahan,  Kecamatan maupun Kota Semarang, seperti  pengajian, kerja bhakti, peringatan HUT RI, sedekah bumi, pengukuhan kepengurusan RT / RW dll.
  • Menggerakkan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW untuk aktif membangun wilayahnya
  • Memberikan penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan kepada lembaga atau masyarakat dalam rangka penguatan pengetahuan, ketrampilan dan kualitas SDM
  • Turut aktif dalam Musrenbang Kelurahan dalam Memimpin dan menjembatani jalannya musyawarah yang membahas usulan kegiatan RT/RW
  • Bersama Lurah memimpin musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan berkaitan dengan penyusunan skala prioritas usulan pembanguna di Tingkat Kelurahan melalui forum Musrenbang.
  • Bersama dengan unsur Kelurahan, Kepolisian, TNI, dan lembaga pemerintahan lainnya terlibat dalam penanganan penyebaran Covid-19

 

STRUKTUR ORGANISASI LPMK GEDAWANG

 

KEGIATAN LPMK KELURAHAN GEDAWANG