PROFIL
KANTOR KELURAHAN GEDAWANG 


 

TINJAUAN UMUM

 

Visi Kota Semarang  adalah Semarang sebagai Kota Perdagangan dan jasa yang hebat menuju masyarakat semakin sejahtera yang salah satu dari misinya adalah mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan dengan slogan “Semarang Hebat, Bergerak Bersama, Terus Berbenah”.

Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan menjadi arahan utama tiap aspek pembangunan Kota Semarang termasuk menjaga  kualitas lingkungan hidup yang dapat dinikmati generasi sekarang maupun generasi mendatang 

Kelurahan Gedawang merupakan kelurahan yang letak geografis relatif bervariasi (perbukitan dan pegunungan) yang berada di wilayah pinggiran Kota Semarang. Berkaitan dengan potensi wilayah untuk Kelurahan Gedawang dari sisi geografis  telah banyak mengalami perkembangan di Bidang Pembangunan, untuk itu masih terdapat persoalan-persoalan yang perlu mendapat perhatian  dalam rangka meningkatkan kwalitas masyarakat  untuk penataan lingkungan menjadi masyarakat perkotaan yang tidak meninggalkan budaya masyarakat lokal dengan  kegotong royongan yang tinggi. Kelurahan yang maju serta penduduk yang makmur merupakan cita-cita masyarakat secara umum. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka perlu diketahui potensi-potensi kelurahan yang dapat digali serta dikembangkan. Perkembangan kependudukan merupakan salah satu contoh potensi kelurahan yang berkaitan erat dengan perubahan keadaan penduduk baik kuantitas maupun kualitas. Dengan mengetahui keadaan kuantitas maupun kualitas penduduk, maka akan lebih mudah dalam menentukan langkah menuju keberhasilan membangun masyarakat yang lebih maju. Masyarakat yang maju diharapkan dapat mendukung terwujudnya kesejahteraan  bersama. Permasalahan yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam rangka lebih meningkatkan mutu hidup masyarakat adalah masih terdapatnya warga miskin dan pengangguran,  kualitas maupun kuantitas infrastruktur masih perlu peningkatan, perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia, agar tingkat pelayanan publik semakin optimal.

 

SEJARAH

 

Dahulu, konon cerita ada seorang perempuan yang di utus oleh Ki Pandanaran untuk memimpin wilayah di Gedawang. Nama perempuan itu adalah Nyi Sarinem dan lebih terkenal dengan Gianti Puro, dimungkinkan nama tersebut adalah nama seorang keturunan Adipati. Gianti Puro adalah seorang gadis dan dinikah oleh Ki Blendang. Pada zaman dahulu juga daerah Gedawang mendapat pengaruh dari Kerajaan Demak yang dibawa oleh Empu Supo. Maka dari itu sampai sekarang meskipun berbeda logat dengan Demak secara keseluruhan tetapi nuansa Demak masih sangat terasa ada di tengah-tengah masyarakat Gedawang.

Dahulu mayoritas wilayah Gedawang adalah sebuah hutan jati dan oleh orang setempat menyebutnya “Alas Jaten”. Kampung yang pertama kali ada di Gedawang adalah Bendeng Sari dahulu pernah ada cerita tentang Empu Supo yang setiap kali membawa binatang peliharaannnya yaitu kerbau selalu hilang saat melewati Alas Jaten tersebut. Setiap kali dicari berkeliling saerah tersebut ternyata yang dijumpai adalah mayat. Setelah kejadian semacam itu terjadi berulang-ulang maka untuk kesekian kalinya mayat yang ditemukan oleh Empu Supo tersebut dimakamkan dan setelah dimakamkan kejadian seperti itu tidak pernah dialami kembali oleh Empu Supo. Dan Rojo Brono atau harta benda yang dahulu sering hilang akhirnya ditemukan kembali.

Ada tiga tokoh yang sangat berpengaruh di Kelurahan Gedawang dalam menyebarkan syiar keagamaan, diantaranya adalah

  1. Pangeran Suryo Negoro (telah dimakamkan di Makam Kecil)
  2. Empu Supo (makamnya ada di Kelurahan Gedawang)
  3. Kyai Kramat (makamnya ada di Makam Kyai Kramat Kelurahan Gedawang)

Nama Gedawang itu sendiri diilhami dari cerita tersebut diatas, karena Gianti Puro tersebut menerima pesan dari Ki Pandanaran untuk memimpin wilayah ini, sehingga oleh masyarakat wilayah ini dinamakan Gedawuhan dan disempurnakan menjadi Gedawang.

Lepas dari sudut pandang sejarah awal mula Kelurahan Gedawang, jika dilihat dari perkembangan sebelum tahun 1993 Kelurahan Gedawang termasuk dalam Wilayah Kecamatan Semarang dan berstatus sebagai desa yang terbagi dalam dua RW yaitu RW Gedawang Krajan dan RW Gedawang.

Adanya pemekaran wilayah Kota Semarang dari 9 Kecamatan, menjadi 16 Kecamatan pada tahun 1993 membawa pengaruh perubahan status Gedawang menjadi Kelurahan dan mendapat tambahan wilayah, yaitu kampung Tejosari yang tadinya merupakan wilayah Kelurahan Padangsari. Dalam pemekaran kota ini, Kelurahan Gedawang masuk dalam wilayah Kecamatan Banyumanik.

Pada tahun 1998 Kelurahan Gedawang terbagi menjadi 5 RW yang merupakan hasil dari pecahan sebelumnya, yaitu RW I dimekarkan menjadi RW I dan RW III, sedangkan RW II dimekarkan menjadi RW II, RW IV, dan RW V. Dalam perkembangan waktu, Kelurahan Gedawang terbagi menjadi 6 RW seperti sekarang yaitu RW VI yang merupakan pecahan dari RW V. Dan hingga tahun 2023 ini Kelurahan Gedawang mempunyai 10 RW hasil dari perpecahan RW sebelumnya.

 

Regulasi Kinerja Kelurahan:

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
  2. Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang