RT / RW KELURAHAN GEDAWANG
RW
RW adalah singkatan dari Rukun Warga, yaitu struktur organisasi pemerintahan dibawah tingkatan kelurahan atau desa yang memiliki tugas dan fungsi penting dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya. RW diketuai oleh Ketua RW, berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi Ketua RW:
- Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya: RW bertanggung jawab dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayahnya, seperti acara keagamaan, budaya, sosial, dan olahraga. RW juga mengoordinasikan kegiatan-kegiatan ini agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman.
- Memfasilitasi dan mengoordinasikan program pemerintah: Selain kegiatan masyarakat, RW juga bertugas memfasilitasi dan mengoordinasikan program pemerintah di wilayahnya, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menerima aspirasi masyarakat: RW juga berfungsi sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah. RW harus siap menerima aspirasi dan keluhan masyarakat, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayahnya kepada pemerintah.
- Mengatasi konflik di wilayahnya: RW juga bertanggung jawab untuk mengatasi konflik di wilayahnya. RW harus berusaha menyelesaikan konflik secara damai dan menjaga stabilitas sosial di wilayahnya.
- Mengumpulkan dan menyampaikan informasi: RW harus mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayahnya, seperti informasi tentang program pemerintah, kegiatan masyarakat, dan informasi penting lainnya
- Membantu keamanan dan ketertiban: RW juga bertugas membantu keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan bekerja sama dengan kepolisian dan linmas setempat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RW bekerja sama dengan RT (Rukun Tetangga), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan perangkat desa atau kelurahan lainnya.
RT
RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu struktur organisasi pemerintahan dibawah tingkatan RW yang memiliki tugas dan fungsi penting dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya. RT diketuai oleh Ketua RT, berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi Ketua RT:
- Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal
- Menyampaikan informasi dari pemerintah kepada warga
- Menyelenggarakan musyawarah dan mufakat dengan warga
- Menyelenggarakan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya di lingkungan RT
- Membantu pemerintah dalam melaksanakan program-program sosial dan pembangunan di lingkungan RT
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RT bekerja sama dan berkoordinasi dengan Ketua RW, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan perangkat desa atau kelurahan lainnya.
Melihat 5 tahun kebelakang yaitu tepatnya pada Tahun 2018 di Kelurahan Gedawang mempunyai 10 RW dan 63 RT, namun perkembangan penduduk yang cukup pesat membuat persebaran wilayah dan pembagian jumlah kelompok masyarakat semakin meluas sehingga perlu adanya pembagian RT agar kesejahteraan kelompok masyarakat lebih merata. Pada awal Tahun 2023 sampai saat ini sudah terdapat 10 RW dan 70 RT yang ada di Kelurahan Gedawang. Ketua RT dan RW dipilih melalui musyawarah dan pemilihan umum di wilayah masing - masing yang selanjutnya hasil musyawarah dan pemilihan umum tersebut diserahkan ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keputusan Lurah untuk periode yang berlaku.
Regulasi Kelembagaan :
-
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
-
Perwal no.76 Tahun 2022 Tentang pemberian uang honorarium dan transport untuk lembaga masyarakat