PENGURUSAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
SYARAT PERMOHONAN :
- Pengantar RT / RW
- Fotocopy akta kematian pewaris
- Fotocopy KK & KTP semua Ahli Waris
- Materai Rp10.000,- (2 buah)
- Fotocopy surat / dokumen yang akan dijadikan waris (co: Fc sertifikat tanah)
- Keperluan surat waris