PENGURUSAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS


SYARAT PERMOHONAN :

 

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy akta kematian pewaris
  3. Fotocopy KK & KTP semua Ahli Waris
  4. Materai Rp10.000,- (2 buah)
  5. Fotocopy surat / dokumen yang akan dijadikan waris (co: Fc sertifikat tanah)
  6. Keperluan surat waris